Tanggapi Konten Hoaks Bromat, Ketua BPKN Berkoordinasi dengan Kemenkominfo Awasi Konten Media Sosial

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menanggapi polemik konten bromat yang beredar di media sosial beberapa waktu ini. Menurutnya, unggahan konten influencer di media sosial harus didukung data valid yang bisa dipertanggungjawabkan. Dirinya menambahkan, seorang influencer harus dapat mempromosikan produk tanpa mendiskreditkan produk tertentu. Muhammad Mufti menambahkan, BPKN tetap berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait pengawasan terhadap konten konten media sosial yang bersifat hoaks atau menyesatkan masyarakat konsumen.

“Jika Influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhamad Mukti. Dirinya menambahkan bahwa BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait konten influencer yang diduga tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. “Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN berpedoman pada Undang Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Tanggapi Konten Hoaks Bromat, Ketua BPKN Berkoordinasi dengan Kemenkominfo Awasi Konten Media Sosial Kemenkominfo Ajak Generasi Muda Maluku Papua Lawan Hoaks di Media Sosial Ingin Hasilkan Cuan Lewat Media Sosial, Begini Kiat dari Konten Kreator Beni Sasangka

Viral Gerombolan Remaja di Bekasi Tawuran Demi Konten Media Sosial, Motifnya Ingin Terlihat Keren Kominfo Take Down 1.971 Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024 MUI dan YKMI Kecam Penyebaran Konten Hoax Terkait Isu Bromat di Air Mineral Dalam Kemasan

Menjelang Piljada 2024, Masyarakat Jabar Diminta Ikut Awasi Konten Penyiaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga menanggapi polemik konten bromat yang beredar di masyarakat. BPOM secara tegas menyatakan bahwa semua produk air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia selalu dipantau, dan sampai sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya. Dalam keterangannya,BPOM menyebutkan bahwa data yang ditunjukkan influencer di konten tersebut bukanlah hasil pengujian BPOM RI.

Ajakan kepada publik untuk lebih percaya kepada hasil resmi laboratorium terakreditasi juga disampaikan oleh Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM). Secara terang terangan, Prof Zullies mengkritisi penyebaran informasi hoax ke masyarakat tanpa dukungan data valid. Sebelumnya, pakar kimia dan peneliti dari FMIPA Universitas Indonesia, Dr. Agustino Zulys, mengatakan perlunya sikap hati hati dengan tidak membuat kesimpulan sembarangan soal isu Bromat.

“Kalau bromat pada air minum sekarang dibilang berbahaya, kan dari dulu kita semua sudah tahu,” kata Dr. Agustino. “Pernyataan tentang bahaya Bromat harus diuji oleh riset serius. Sebab, reaksi kimianya bisa berbeda (dalam proses ozonisasi), jadi harus ada risetnya dulu.” Menurut Agustino, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan apakah betul terjadi pembentukan Bromat langsung di level berbahaya pada saat proses ozonisasi. Agustino mengatakan, semua kesimpulan yang menyebut senyawa tertentu berbahaya atau tidak, harus didahului dengan riset serius di laboratorium. Sebagaimana diketahui, sepekan terakhir beredar hoaks via media sosial yang menuduh bahwa produk AMDK Le Minerale mengandung senyawa bromat melewati ambang batas tanpa menyertakan data yang valid.

Kemenkominfo pun melabeli video tersebut sebagai konten bohong dan memasang stempel hoaks di laman web kementerian tersebut. “(HOAKS) Kadar Bromat Produk Le Minerale di Atas Ambang Batas Sebabkan Tumor dan Kanker,” tulis Kemenkominfo, sebagai peringatan ke masyarakat luas untuk berhati hati. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *