AS Kenakan Bea Anti-Dumping 6,3 Persen Terhadap Udang Asal Indonesia, Apa Alasannya?

Pemerintah Amerika Serikat mengenakan bea masuk anti dumping sebesar 6,3 persen terhadap para eksportir udang asal Indonesia. Hal ini diperikarakan akan memberi dampak terhadap perekonomian para eksportir udang beku di Indonesia. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo mengatakan, AS merupakan tujuan utama ekspor udang Indonesia. "Di Januari Juni 2024 nilainya mencapai 477,29 juta dolar AS," kata Budi di Kantor KKP, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Namun, U.S Department of Commerce (USDOC) atau Kementerian Perdagangan AS melakukan investigasi atas subsidi dan dumping di negara eksportir. Sementara, U.S International Trade Commission (USITC) atau Komisi Perdagangan Internasional AS melakukan penyelidikan aspek kerugian di domestik AS akibat subsidi dumping. Yang tengah mereka investigasi adalah udang beku hasil budidaya, berupa produk utuh atau tanpa kepala, dikupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, dibuang usus atau tidak, dimasak atau mentah, atau diproses dalam bentuk beku. "Dalam penyelidikan ini USDOC memilih 2 pelaku usaha atau 2 eksportir Indonesia sebagai mandatory respondent adalah PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood," ucap Budi.

Budi berujar, dari keputusan sementara pada 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi (CVD) yang membuat harga ekspor udang di AS sangat murah. Syarat Keluar Masuk Surabaya Jelang Libur Natal 2020 & Tahun Baru 2021 dan Daftar Lokasi Swab Test Surya.co.id Syarat Keluar Masuk Surabaya Jelang Libur Natal 2020 & Tahun Baru 2021 dan Daftar Lokasi Swab Test Surya.co.id

Soal Sumatif PLBJ Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan Kunci Jawaban Soal Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Bus Tidak Layak Jalan Masih Ditemui di Bengkulu 15 Latihan Soal PLBJ Kelas 6 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Rumah Adat Betawi

Sedangkan untuk hasil investigasi tuduhan Anti dumping yang diterbitkan pada 23 Mei 2024 menyatakan margin dumping PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood (FMS) sebesar 6,3 persen. "Berdasarkan regulasi di Amerika maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udara Indonesia lainnya dikenakan tarif bea anti dumping 6,3 persen," ucapnya. Menurut Budi, hal tersebut diperkirakan akan mempengaruhi volume ekspor udang dari Indonesia ke AS. Ditambah, seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk Anti Dumping sebesar 6,3 persen.

Tarif bea masuk anti dumping ini, ucap Budi, menyebabkan perubahan sistem pengiriman barang yang sebelumnya Cost, insurance, and freight (CIF) menjadi Delivery Duty Paid (DDP), sehingga menjadi beban eksportir Indonesia. Sebelumnya, pada akhir tahun lalu American Shrimp Processor Association atau ASPA mengirimkan petisi agar dikenakan biaya masuk tambahan untuk produk udang beku asal Indonesia dan negara lainnya seperti Ekuador, India, dan Vietnam. Untuk mengatasi persoalan itu, kata Budi, KKP tengah berupaya agar para eksportir udang tanah air dibebaskan tuduhan dumping. Hal tersebut tengah diupayakan sebelum pengumuman final pada 5 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *